Pada setiap momen pergantian tahun yang diracik dalam bentuk pengajian umum itu, ternyata ada sesuatu yang " menarik ". Saya menyebutnya menarik karena ini terasa ganjil dan terkesan dilebih-lebihkan. Yang saya maksud adalah adanya surat edaran dari pemerintah kabupaten yang mewajibkan seluruh ASN di kotaku mengikuti acara tersebut, dan ditekankan untuk menyerahkan bukti kehadiran berupa presensi para ASN yang hadir. Saya mengatakannya ganjil karena ini tidak umum terjadi dalam dunia pengajian. Apakah ada kewajiban para hadirin untuk menyerahkan daftar hadirnya kepada panitia ? Tentu tidak bukan. Saya menilai hadir atau tidaknya kita dalam suatu pengajian itu privasi masing-masing, tidak perlu dipaksa-paksa dan ditakut takuti dengan harus menyerahkan absensi. Saya juga merasa yang menjadi muara pengajian adalah " penataan hati " kita masing masing. Jadi alangkah bijak kehadiran kita dalam pengajian biarlah menjadi kesadaran internal di masing masing individu. Biarlah hati hadir dengan perasaan ikhlas, sehingga dalam menerima wasiat dan wasilah pengajian akan pula dilakukan dengan ikhlas dan terbuka.
Namun, apapun bentuknya saya secara pribadi mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten yang menata prosesi pergantian tahun dengan cara yang paling baik dan beradab.